Kamis, 21 Maret 2013

Makaalah Otonomi Daerah





AL-HAKIM
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Pendidikan Ke-Warganegara-an
Dosen Pengampu Ali Imron, M.Pd.I



Disusun Oleh :
1.   Muhammad Daris Fithon                123211055
2.   Imam Riza Kurnia                          123211039
3.   Satrio Dwi Putranto                        123211045
     

FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012





    I.     PENDAHULUAN
Kebijakan memberikan wewenang terhadap daerah otonom, telah berlangsung sejak masa Khulafa’ur Rasyidin. Khalifah Umar bin Khattab telah mencetuskan pemerintahan untuk provinsi, yang dalam hal ini dipimpin Gubernur.
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan kearifan lokal.
Urgensi otonomi daerah harus ada terhadap kemajuan sebuah negara. Termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dalam konteks wilayah NKRI terbentang luas, harus adanya perwakilan untuk mengatur, mengelola, mensejahterakan, dan menjaga kedaulatan NKRI. 

  II.     RUMUSAN MASALAH
A.  Arti Otonomi Daerah
B.  Arti Penting Otonomi Daerah - Desentralisasi
C.  Model Desentralisasi
D.  Pusat dan Daerah dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999

III.     PEMBAHASAN
A.  Arti Otonomi Daerah
Pengertian otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai mandiri. Sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai berdaya. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.[1]
Menurut pendapat yang lain, bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. [2]
     Salah satu aspek penting otonomi daerah adalah pemberdayaan masyarakat sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, penggerakkan, dan pengawasan dalam pengelolaan pemerintahan daerah dalam penggunaan sumber daya pengelola dan memberikan pelayanan prima kepada publik.
Uraian diatas menunjukkan peranan administrasi negara dalam penyelengaraan otonomi daerah. Kebutuhan akan pentingnya administrasi negara terutama posisinya dalam penyelenggaraan otonomi daerah menjadi penting pada saat kita memasuki otonomi daerah yang dicanangkan pada tanggal 1 Januari 2001. Sehingga otonomi daerah semakin dituntut dalam pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan umum. [3]

B.  Arti Penting Otonomi Daerah - Desentralisasi
Bapak proklamator Mohammad Hatta mengatakan, bahwa memberikan otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya auot aktiviet tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi, pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga dan terutama memperbaiki nasibnya sendiri.[4] Ini mengandung arti penting, bahwa otonomi daerah sangat dibutuhkan dalam sebuah negara.
 Menurut undang-undang No. 5 tahun 1974 yang mengatur tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dibentuk . Undang-Undang ini telah meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip : pertama, desentralisasi yang mengandung arti penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah bawahnya. Kedua, dekonsentrasi yang berarti pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat di daerah. Ketiga, tugas perbantuan (medebiwind) yang berarti pengkoordinasian prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi oleh kepala daerah, yang memiliki fungsi ganda sebagai penguasa tunggal di daerah dan wakil pemerintah pusat di daerah. Akibat prinsip ini dikenal adanya daerah otonom dan wilayah administratif.
Tujuan desentralisasi sebagaimana dikemukakan oleh Eko Prasodjo dkk, terdiri dari tujuan yang bersifat politis terkait erat dengan perwujudan demokrasi lokal dan penguatan partisipasi masyarakat, dan tujuan yang bersifat administratif terkait erat dengan penciptaan efesiensi dan efektivitas dalam pemerintahan dan pembangunan.[5]
Perjalanan desentralisasi tidak dapat dilepaskan dari proses bertumbuhnya negara, pertama, istilah desentralisasi telah muncul kepermukaan sebagai paradigma baru dalam kebijakan administrasi pembangunan sejak dasawarsa 1970-an. Kedua, di Indonesia pada pra kemerdekaan, penjajah telah menerapkan desentralisasi yang bersifat sentralistis, birokritis, feodalistis untuk kepentingan mereka. Pada masa penjajah Belanda menyusun suatu hierarki Pangreh Praja Bumiputra, dan Pangreh Praja Eropa yang harus tunduk kepada Gubernur Jenderal. Dikeluarkannya Decentralisatie Wet 1903,yang ditindaklanjuti dengan Bestuurshervorming Wet 1922, menetapkan daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri sekaligus membagi daerah-daerah otonom yang dikuasai Belanda menjadi gewest (identik provinsi), regentschap (kabupaten), dan staatsgemeente (kotamadya). Penjajah jepang pada dasarnya melanjutkan sistem penjajah Belanda. Ketiga, sejak pemerintahan Republik Indonesia, beberapa undang-undang tentang pemerintahan daerah telah ditetapkan dan silih berganti. Tahun 1959 berlaku de facto federalism, yaitu lemahnya kekuatan pusat atas daerah seiring dengan turunnya efektivitas kekuasaan pusat dan menjamurnya gerakan separatisme. Dekrit 5 Juli 1959 menandai sentralisasi sepenuhnya ditangan pusat hingga tahun 1966. [6]
Ada beberapa alasan mengapa Indonesia membutuhkan desentralisasi. Pertama, kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta (Jakarta-centris). Sementara itu, pembangunan di beberapa wilayah lain dilalaikan. Kedua, pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata. Daerah-daerah yang memiliki sumber kekayaan melimpah, seperti Sumatera, Irian Jaya (Papua), Kalimantan, dan Sulawesi ternyata tidak menerima perolehan dana yang patut dari pemerintah pusat. Ketiga, kesenjangan sosial (dalam makna seluas-luasnya) antara satu daerah dengan daerah lain sangat mencolok.[7]

C.    Model Desentralisasi
Rondinelli membedakan empat bentuk desentralisasi, yaitu 1) Deconcentration, 2) delegation to semi-autonomous and parastatal agencies, 3) devolution to local governments, 4) nongovernments institutions (privatization). Dalam konteks Indonesia dikenal bentuk tugas pembantuan.
1.    Dekonsentrasi
Deconcentration atau dekonsentrasi, hanya berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah, tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
Dekonsentrasi ini dapat ditempuh dengan dua cara : pertama, transfer kewajiban dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat kepada propinsi, distrik dan unit administrasi lokal. Kedua, koordinasi unit-unit pada level sub-nasional atau melalui intensif dan pengaturan perjanjian (kontrak) di antara pemerintah pusat dan daerah serta unit-unit tersebut.  
2.    Delegasi
Delegation to semi-autonomous and parastatal agencies adalah perlimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.
Di beberapa negara berkembang, bentuk delegasi ini dilaksanakan dengan memberikan tanggung jawab kepada korporasi publik, agen-agen pembangunan regional, pemegang otoritas fungsi-fungsi khusus, unit implementasi proyek yang bersifat semi otonomi dan beberapa organisasi lainnya.
3.    Devolusi
Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan diluar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu, untuk dilaksanakan secara mandiri.
Salah satu contoh devolusi adalah di Sudan yang mana komisi provinsi dan DPRD provinsi mempunyai kewajiban hampir seluruh fungsi-fungsi publik kecuali keamanan nasional, pos komunikasi, urusan luar negeri, perbankan, dan peradilan.
4.    Privatisasi
Privatisasi adalah suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta, dan swadaya masyarakat, tetapi dapat pula merupakan peleburan badan pemerintah menjadi badan usaha swasta.
Melalui privatisasi pemerintahan menyerahkan tanggung jawab fungsi-fungsi tertentu kepada organisasi nirlaba atau mengizinkan mereka membentuk perusahaan swasta. Misalnya BUMN dan BUMD dilebur menjadi Perusahaan Terbatas (PT). Dalam beberapa hal misalnya pemerintah mentransfer beberapa kegiatan kepada kamar Dagang dan Industri, Koperasi dan Asosiasi lainnya untuk untuk mengeluarkan izin-izin yang semula dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal kegiatan sosial, pemerintah memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam hal seperti pembinaan kesejahteraan keluarga, koperasi petani, dan koperasi nelayan untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial, termasuk melatih dan meningkatkan peran serta dan pemberdayaan masyarakat.
5.    Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan (medebewind) merupakan pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah agar menyelenggarakan tugas atau urusan rumah tangga dari daerah yang tingkatannya lebih atas.
Kewenangan yang diberikan kepada daersh adalah kewenangan yang bersifat mengurus, sedangkan kewenangan mengatur tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat/pemerintah atasnya.[8]

D.  Pusat dan Daerah dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999
Dalam mengaktualisasikan kewenangan mengatur, khususnya dalam menyusun, menetapkan, dan mengesahkan peraturan daerah sejak diberlakukannnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, kewenangan mulai ada pada daerah. Banyak kebijakan bisa diputuskan dengan cepat dan memungkinkan pelayanan berjalan dengan baik. [9]
Hal ini berarti tambahan kekuasaan dan tanggung jawab diserahkan kepada pemerintah daerah, serta membentuk sistem yang lebih terdesentralis dibandingkan dengan sistem dekonsentrasi dan koadministratif di masa lalu (UU No.5/1974 dan UU No.5 1979).[10]
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dibentuk berdasarkan atas tuntutan masyarakat akan perlunya daerah mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sebagai dampak negatif dari proses sentralisasi yang terlalu lama di era orde baru. Oleh karena tuntutan begitu mendesak dan harus direspon dalam waktu yang singkat, pihak pemerintah dan DPR-RI menetapkan undang-undang tersebut. Namun sesuai proses yang mendesak, tentu banyak kelemahan. Berikut kelemahan yang dapat diamati adalah :
1.    Pembagian Daerah
Belum/tidak cukup jelas mengatur pembagian daerah. Apakah didasarkan pada luas wilayah, tingkat pendapatan/penghasilan daerah dan atau budaya masyarakat.
2.    Pembentukan  dan Susunan Daerah
Tidak rinci, hanya didasarkan atas prakarsa dan kehendak masyrakat. Kriteria susunan daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan lain-lain. Kriteria seperti ini, bisa saja menimbulkan ketidakpastian hukum tentang keberadaan suatu daerah.
3.    Kewenangan Daerah
Kondisi seperti ini akan tetap menempatkan pusat sebagai pihak yang lebih tinggi dari provinsi, kemudian provinsi sebagai pihak yang lebih tinggi dari kabupaten / kota. Sehingga harapan untuk menjadikan titik berat otonomi daerah pada Daerah Tingkat II (kabupaten/kota) tidak tercapai.
4.    Tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Belum memberikan kewenangan yang sungguh kepada DPRD sebagai lembaga legislatif dengan tidak jelasnya kedudukan DPRD dalam pengambilan keputusan terhadap masalah-masalah daerah.
5.    Tentang Perangkat Daerah
Daerah mempunyai wewenang mengankat perangkat daerah, akan tetapi tidak ada kejelasan kewenangan daerah merekrut perangkat daerah di luar struktur pemerintahan sebelumnya (lama).
6.    Keuangan Daerah
Belum mencerminkan otonomi penuh daerah untuk menentukan jumlah anggaran dan pengaturannya. Masih mengikuti proses sentralisasi.
7.    Hubungan Pusat dan Daerah
Harus ada batasan yang jelas hubungan antara pusat, provinsi, kabupaten/kota. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dibentuk dan disusun daerah provinsi, kabupaten dan kota. Masing-masing untuk berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki satu sama lain.[11]
Sejalan dengan reformasi, tiga tahun setelah implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap  Undang-undang yang berakhir pada lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang juga mengatur tentang pemerintah daerah. Menurut Sadu Wasistiono, hal-hal penting yang ada pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah dominasi kembali eksekutif dan dominasinya pengaturan tentang pemilihan kepala daerah yang bobotnya hampir 25% dari keseluruhan isi Undang-undang tersebut (Bab IV Bagian Delapan mulai pasal 56-119).[12]

IV.     KESIMPULAN
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Berdasarkan penelitian dan pengamatan di lapangan, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, disusunlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti undang-undang tersebut.
Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang tersebut dan diterapkannya prinsip-prinsip otonomi daerah, maka bersamaan dengan itu pula muncul kendala-kendala yang harus diatasi segera dalam tatanan pemerintah daerah.   

  V.     PENUTUP
Dari pembahasan di atas dapat kita ketahui bersama, bahwa otonomi daerah mempunyai peran penting terhadap kelangsungan tata negara yang ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikianlah pembahasan makalah sekelumit tentang Otonomi Daerah, kami sebagai pemakalah, menyadari bahwa makalah yang kami sampaikan  sangat jauh dari kesempurnaan. Karena kesempurnaan hanya milik Allah, dan kesalahan milik kami. Maka dari itu, perkenankanlah kami, meminta kritik dan saran dari pembaca guna memperbaiki makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pemakalah sendiri dan pada umumnya untuk pembaca. Amien
Dan akhir kata, pemakalah mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata, baik berupa sistematika penyusunan, maupun isi serta penyampaian makalah ini.






DAFTAR PUSTAKA

 Ubedilah, A.dkk. 2000. Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani.Jakarta. Indonesia Center for Civic Education.
Widjaja, Prof. Drs. HAW. 2002.Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta.PT Raja Grafindo Persada.
Widjaja, Prof. Drs. HAW. 2005.Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia. Jakarta.PT Raja Grafindo Persada.
Kuncoro, Mudrajad, Ph.D . 2004. Otonomi dan Pembangunan Daerah : Reformasi, Perencanaan, Strategi, dan Peluang. Jakarat.Erlangga



[1] A. Ubedilah,dkk, Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani, (Jakarta : Indonesia Center for Civic Education, 2000), hlm.170
[2] Prof. Drs. HAW Widjaja, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2002),hlm. 76
[3] Prof. Drs. HAW Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2005),hlm. 7
[4] A. Ubedilah,dkk, Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani, (Jakarta : Indonesia Center for Civic Education, 2000)
[5] A. Ubedilah,dkk, Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani, (Jakarta : Indonesia Center for Civic Education, 2000), hlm. 181
[6] Mudrajad Kuncoro, Otonomi dan Pembangunan Daerah : Reformasi, Perencanaan, Strategi, dan Peluang, (Jakarat : Erlangga, 2004), hlm.3
[7] A. Ubedilah,dkk, Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani, (Jakarta : Indonesia Center for Civic Education, 2000), hlm.171
[8] A. Ubedilah,dkk, Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani, (Jakarta : Indonesia Center for Civic Education, 2000), hlm.177-181
[9] Prof. Drs. HAW Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2005),hlm. 27
[10] Mudrajad Kuncoro, Otonomi dan Pembangunan Daerah : Reformasi, Perencanaan, Strategi, dan Peluang, (Jakarat : Erlangga, 2004), hlm.21
[11] Prof. Drs. HAW Widjaja, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2002),hlm. 102-104
[12] A. Ubedilah,dkk, Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani, (Jakarta : Indonesia Center for Civic Education, 2000), hlm.188

Serangan 1 MAret Yogyakarta


Serangan Umum 1 Maret 1949 ialah serangan yg dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 1949 terhadap kota Yogyakarta secara besar-besaran yg direncanakan & dipersiapkan oleh jajaran tertinggi militer di wilayah Divisi III/GM III dengan mengikutsertakan beberapa pucuk pimpinan pemerintah sipil setempat berdasarkan instruksi dari Panglima Besar Sudirman, untuk membuktikan kepada dunia internasional bahwa TNI masih ada & cukup kuat, sehingga dengan demikian dapat memperkuat posisi Indonesia dlm perundingan yg sedang berlangsung di Dewan Keamanan PBB dengan maksud utama untuk mematahkan moral pasukan Belanda serta membuktikan pada dunia internasional bahwa Tentara Nasional Indonesia [TNI] masih mempunyai kekuatan untuk mengadakan perlawanan. Soeharto pada waktu itu sebagai komandan brigade X/Wehrkreis III turut serta sebagai pelaksana lapangan di wilayah Yogyakarta. Kurang lebih satu bulan sesudah Agresi Militer Belanda II yg dilancarkan pada bulan Desember 1948, TNI mulai menyusun strategi guna melakukan pukulan balik terhadap tentara Belanda yg dimulai dengan memutuskan telepon, merusak jalan kereta api, menyerang konvoi Belanda, serta tindakan sabotase lainnya.

Belanda terpaksa memperbanyak pos-pos disepanjang jalan-jalan besar yg menghubungkan kota-kota yg telah diduduki. Hal ini berarti kekuatan pasukan Belanda tersebar pada pos-pos kecil diseluruh daerah republik yg kini merupaken medan gerilya. Dalam keadaaan pasukan Belanda yg sudah terpencar-pencar, mulailah TNI melakukan serangan terhadap Belanda. Sekitar awal Februari 1948 di perbatasan Jawa Timur, Letkol. dr. Wiliater Hutagalung-yg sejak September 1948 diangkat menjadi Perwira Teritorial & ditugaskan untuk membentuk jaringan pesiapan gerilya di wilayah Divisi II & III-bertemu dengan Panglima Besar Sudirman guna melaporkan mengenai resolusi Dewan Keamanan PBB & penolakan Belanda terhadap resolusi tersebut & melancarkan propaganda yg menyatakan bahwa Republik Indonesia sudah tak ada lagi. Melalui Radio Rimba Raya, Panglima Besar Sudirman juga telah mendengar berita tersebut. Panglima Besar Sudirman menginstruksikan untuk memikirkan langkah-langkah yg harus diambil guna meng-counter propaganda Belanda.

Hutagalung yg membentuk jaringan di wilayah Divisi II & III, dapat selalu berhubungan dengan Panglima Besar Sudirman, & menjadi penghubung antara Panglima Besar Sudirman dengan Panglima Divisi II, Kolonel Gatot Subroto & Panglima Divisi III, Kol. Bambang Sugeng. Selain itu, sebagai dokter spesialis paru, setiap ada kesempatan, ia juga ikut merawat Panglima Besar Sudirman yg saat itu menderita penyakit paru-paru. Setelah turun gunung, pada bulan September & Oktober 1949, Hutagalung & keluarga tinggal di Paviliun rumah Panglima Besar Sudirman di [dahulu] Jl. Widoro No. 10, Yogyakarta.

Pemikiran yg dikembangkan oleh Hutagalung adalah, perlu meyakinkan dunia internasional terutama Amerika Serikat & Inggris, bahwa Negara Republik Indonesia masih kuat, ada pemerintahan [Pemerintah Darurat Republik Indonesia -PDRI], ada organisasi TNI & ada tentaranya. Untuk membuktikan hal ini, maka untuk menembus isolasi, harus diadakan serangan spektakuler, yg tak bisa disembunyikan oleh Belanda, & harus diketahui oleh UNCI [United Nations Commission for Indonesia] & wartawan-wartawan asing untuk disebarluaskan ke seluruh dunia. Untuk menyampaikan kepada UNCI & para wartawan asing bahwa Negara Republik Indonesia masih ada, diperlukan pemuda-pemuda berseragam Tentara Nasional Indonesia, yg bisa berbahasa Inggris, Belanda atau Perancis. Panglima Besar Sudirman menyetujui gagasan tersebut & menginstruksikan Hutagalung agar mengkoordinasikan pelaksanaan gagasan tersebut dengan Panglima Divisi II & III.

Letkol. dr. Hutagalung masih tinggal beberapa hari guna membantu merawat Panglima Besar Sudirman, sebelum kembali ke markasnya di Gunung Sumbing. Sesuai tugas yg diberikan oleh Panglima Besar Sudirman, dlm rapat Pimpinan Tertinggi Militer & Sipil di wilayah Gubernur Militer III, yg dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 1949 di markas yg terletak di lereng Gunung Sumbing. Selain Gubernur Militer/Panglima Divisi III Kol. Bambang Sugeng, & Letkol Wiliater Hutagalung, juga hadir Komandan Wehrkreis II, Letkol. Sarbini Martodiharjo, & pucuk pimpinan pemerintahan sipil, yaitu Gubernur Sipil, Mr. K. R. M. T. Wongsonegoro, Residen Banyumas R. Budiono, Residen Kedu Salamun, Bupati Banjarnegara R. A. Sumitro Kolopaking & Bupati Sangidi. Letkol Wiliater Hutagalung yg pada waktu itu juga sebagai penasihat Gubernur Militer III menyampaikan gagasan yg telah disetujui oleh Panglima Besar Sudirman, & kemudian dibahas bersama-sama yaitu:
• Serangan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Divisi III, yg melibatkan Wehrkreise I, II & III,
• Mengerahkan seluruh potensi militer & sipil di bawah Gubernur Militer III,
• Mengadakan serangan spektakuler terhadap satu kota besar di wilayah Divisi III,
• Harus berkoordinasi dengan Divisi II agar memperoleh efek lebih besar,
• Serangan tersebut harus diketahui dunia internasional, untuk itu perlu mendapat dukungan dari: Wakil Kepala Staf Angkatan Perang guna koordinasi dengan pemancar radio yg dimiliki oleh AURI & Koordinator Pemerintah Pusat, Unit PEPOLIT [Pendidikan Politik Tentara] Kementerian Pertahanan.

Tujuan utama dari ini rencana ialah bagaimana menunjukkan eksistensi TNI & dengan demikian juga menunjukkan eksistensi Republik Indonesia kepada dunia internasional. Untuk menunjukkan eksistensi TNI, maka anggota UNCI, wartawan-wartawan asing serta para pengamat militer harus melihat perwira-perwira yg berseragam TNI. Setelah dilakukan pembahasan yg mendalam, grand design yg diajukan oleh Hutagalung disetujui, & khusus mengenai “serangan spektakuler” terhadap satu kota besar, Panglima Divisi III/GM III Kolonel Bambang Sugeng bersikukuh, bahwa yg harus diserang secara spektakuler ialah Yogyakarta.

Tiga alasan penting yg dikemukakan Bambang Sugeng untuk memilih Yogyakarta sebagai sasaran utama adalah:
• Yogyakarta ialah Ibukota RI, sehingga bila dapat direbut walau hanya untuk beberapa jam, akan berpengaruh besar terhadap perjuangan Indonesia melawan Belanda.
• Keberadaan banyak wartawan asing di Hotel Merdeka Yogyakarta, serta masih adanya anggota delegasi UNCI [KTN] serta pengamat militer dari PBB.
• Langsung di bawah wilayah Divisi III/GM III sehingga tak perlu persetujuan Panglima/GM lain & semua pasukan memahami & menguasai situasi/daerah operasi.

Selain itu sejak dikeluarkan Perintah Siasat tertanggal 1 Januari 1949 dari Panglima Divisi III/Gubernur Militer III, untuk selalu mengadakan serangan terhadap tentara Belanda, telah dilancarkan beberapa serangan umum di wilayah Divisi III/GM III. Seluruh Divisi III dapat dikatakan telah terlatih dlm menyerang pertahanan tentara Belanda. Selain itu, sejak dimulainya perang gerilya, pimpinan pemerintah sipil dari mulai Gubernur Wongsonegoro serta para Residen & Bupati, selalu diikutsertakan dlm rapat & pengambilan keputusan yg penting & kerjasama selama ini sangat baik. Oleh karena itu, dapat dipastikan dukungan terutama untuk logistik dari seluruh rakyat.

Selanjutnya dibahas, pihak-pihak mana serta siapa saja yg perlu dilibatkan. Untuk skenario seperti disebut di atas, akan dicari beberapa pemuda berbadan tinggi & tegap, yg lancar berbahasa Belanda, Inggris atau Prancis & akan dilengkapi dengan seragam perwira TNI dari mulai sepatu sampai topi. Mereka sudah harus siap di dlm kota, & pada waktu penyerangan telah dimulai, mereka harus masuk ke Hotel Merdeka guna menunjukkan diri kepada anggota-anggota UNCI serta wartawan-wartawan asing yg berada di hotel tersebut. Kolonel Wiyono, Pejabat Kepala Bagian PEPOLIT Kementerian Pertahanan yg juga berada di Gunung Sumbing akan ditugaskan mencari pemuda-pemuda yg sesuai dengan kriteria yg telah ditentukan, terutama yg fasih berbahasa Belanda & Inggris.

Hal penting yg kedua adalah, dunia internasional harus mengetahui adanya Serangan Tentara Nasional Indonesia terhadap tentara Belanda, terutama terhadap Yogyakarta, Ibukota Republik. Dalam menyebarluaskan berita ini ke dunia internasional maka dibantu oleh Kol. T. B. Simatupang yg bermarkas di Pedukuhan Banaran, desa Banjarsari, untuk menghubungi pemancar radio Angkatan Udara RI [AURI] di Playen, dekat Wonosari, agar sesudah serangan dilancarkan berita mengenai penyerangan besar-besaran oleh TNI atas Yogyakarta segera disiarkan.

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Perang, TB Simatupang lebih kompeten menyampaikan hal ini kepada pihak AURI daripada perwira Angkatan Darat. Diperkirakan apabila Belanda melihat bahwa Yogyakarta diserang secara besar-besaran, dipastikan mereka akan mendatangkan bantuan dari kota-kota lain di Jawa Tengah, dimana terdapat pasukan Belanda yg kuat seperti Magelang, Semarang & Solo. Jarak tempuh [waktu itu] Magelang-Yogya hanya sekitar 3-4 jam saja; Solo-Yogya, sekitar 4-5 jam, & Semarang-Yogya, sekitar 6-7 jam. Magelang & Semarang [bagian Barat] berada di wilayah kewenangan Divisi III GM III, namun Solo, di bawah wewenang Panglima Divisi II/GM II Kolonel Gatot Subroto. Oleh karena itu, serangan di wilayah Divisi II & III harus dikoordinasikan dengan baik sehingga dapat dilakukan operasi militer bersama dlm kurun waktu yg ditentukan, sehingga bantuan Belanda dari Solo dapat dihambat, atau paling tak dapat diperlambat.

Pimpinan pemerintahan sipil, Gubernur Wongsonegoro, Residen Budiono, Residen Salamun, Bupati Sangidi & Bupati Sumitro Kolopaking ditugaskan untuk mengkoordinasi persiapan & pasokan perbekalan di wilayah masing-masing. Pada waktu bergerilya, para pejuang sering harus selalu pindah tempat, sehingga sangat tergantung dari bantuan rakyat dlm penyediaan perbekalan. Selama perang gerilya, bahkan Camat, Lurah serta Kepala Desa sangat berperan dlm menyiapkan & memasok perbekalan [makanan & minuman] bagi para gerilyawan. Ini semua telah diatur & ditetapkan oleh pemerintah militer setempat. Untuk pertolongan & perawatan medis, diserahkan kepada PMI. Peran PMI sendiri juga telah dipersiapkan sejak menyusun konsep Perintah Siasat Panglima Besar. Dalam konsep Pertahanan Rakyat Total-sebagai pelengkap Perintah Siasat No. 1-yg dikeluarkan oleh Staf Operatif [Stop] tanggal 3 Juni 1948, butir 8 menyebutkan: Kesehatan terutama tergantung kepada Kesehatan Rakyat & P. M. I. karena itu evakuasi para dokter & rumah obat mesti menjadi perhatian.

Sutarjo Kartohadikusumo, Ketua DPA yg juga ialah Ketua PMI [Palang Merah Indonesia], mengatur pengiriman obat-obatan bagi gerilyawan di front. Beberapa dokter & staf PMI kemudian banyak yg ditangkap oleh Belanda & ada juga yg mati tertembak sewaktu bertugas. Setelah rapat selesai, Komandan Wehrkreise II & para pejabat sipil pulang ke tempat masing-masing guna mempersiapkan segala sesuatu, sesuai dengan tugas masing-masing. Kurir segera dikirim untuk menyampaikan keputusan rapat di Gunung Sumbing pada 18 Februari 1949 kepada Panglima Besar Sudirman & Komandan Divisi II/Gubernur Militer II Kolonel Gatot Subroto.

Sebagaimana telah digariskan dlm pedoman pengiriman berita & pemberian perintah, perintah yg sangat penting & rahasia, harus disampaikan langsung oleh atasan kepada komandan pasukan yg bersangkutan. Maka rencana penyerangan atas Yogyakarta yg ada di wilayah Wehrkreise I di bawah pimpinan Letkol. Suharto, akan disampaikan langsung oleh Panglima Divisi III Kolonel Bambang Sugeng. Kurir segera dikirim kepada Komandan Wehrkreise III/Brigade 10, Letkol. Suharto, untuk memberitahu kedatangan Panglima Divisi III serta mempersiapkan pertemuan. Diputuskan untuk segera berangkat sore itu juga guna menyampaikan grand design kepada pihak-pihak yg terkait. Ikut dlm rombongan Panglima Divisi selain Letkol. dr. Hutagalung, antara lain juga dr. Kusen [dokter pribadi Bambang Sugeng], Bambang Surono [adik Bambang Sugeng], seorang mantri kesehatan, seorang sopir dari dr. Kusen, Letnan Amron Tanjung [ajudan Letkol Hutagalung] & beberapa anggota staf Gubernur Militer [GM] serta pengawal.

Pertama-tama rombongan singgah di tempat Kol. Wiyono dari PEPOLIT, yg bermarkas tak jauh dari markas Panglima Divisi, & memberikan tugas untuk mencari pemuda berbadan tinggi & tegap serta fasih berbahasa Belanda, Inggris atau Prancis yg akan diberi pakaian perwira TNI. Menjelang sore hari, Panglima Divisi beserta rombongan tiba di Pedukuhan Banaran mengunjungi Wakil Kepala Staf Angkatan Perang Kol. Simatupang. Selain anggota rombongan Bambang Sugeng, dlm pertemuan tersebut hadir juga Mr. M. Ali Budiarjo, yg kemudian menjadi ipar Simatupang.

Simatupang pada saat itu dimohonkan untuk mengkoordinasi pemberitaan ke luar negeri melaui pemancar radio AURI di Playen & di Wiladek, yg ditangani oleh Koordinator Pemerintah Pusat. Setelah Simatupang menyetujui rencana grand design tersebut, Panglima Divisi segera mengeluarkan instruksi rahasia yg ditujukan kepada Komandan Wehrkreise I Kolonel Bachrun, yg akan disampaikan sendiri oleh Kol. Sarbini.

Brigade IX di bawah komando Letkol Achmad Yani, diperintahkan melakukan penghadangan terhadap bantuan Belanda dari Magelang ke Yogyakarta. Tanggal 19 Februari 1949. Panglima Divisi & rombongan meneruskan perjalanan, yg selalu dilakukan pada malam hari & beristirahat pada siang hari, untuk menghindari patroli Belanda. Penunjuk jalan juga selalu berganti di setiap desa. Dari Banaran rombongan menuju wilayah Wehrkreise III melalui pegunungan Menoreh untuk menyampaikan perintah kepada Komandan Wehrkreis III Letkol. Suharto. Bambang Sugeng beserta rombongan mampir di Pengasih, tempat kediaman mertua Bambang Sugeng & masih sempat berenang di telaga yg ada di dekat Pengasih [Keterangan dari Bambang Purnomo, adik kandung alm. Bambang Sugeng, yg kini tinggal di Temanggung]. Pertemuan dengan Letkol. Suharto berlangsung di Brosot, dekat Wates. Semula pertemuan akan dilakukan di dlm satu gedung sekolah, namun karena kuatir telah dibocorkan, maka pertemuan dilakukan di dlm sebuah gubug di tengah sawah. Hadir dlm pertemuan tersebut lima orang, yaitu Panglima Divisi III/Gubernur Militer III Kol. Bambang Sugeng, Perwira Teritorial Letkol. dr. Wiliater Hutagalung beserta ajudan Letnan Amron Tanjung, Komandan Wehrkreise III/Brigade X Letkol. Suharto beserta ajudan. Kepada Suharto diberikan perintah untuk mengadakan penyerangan antara tanggal 25 Februari & 1 Maret 1949. Kepastian tanggal baru dapat ditentukan kemudian, sesudah koordinasi serta kesiapan semua pihak terkait, antara lain dengan Kol. Wiyono dari Pepolit Kementerian Pertahanan.
Setelah semua persiapan matang, baru kemudian diputuskan [keputusan diambil tanggal 24 atau 25 Februari], bahwa serangan tersebut akan dilancarkan tanggal 1 Maret 1949, pukul 06. 00 pagi. Instruksi segera diteruskan ke semua pihak yg terkait.

Puncak serangan dilakukan dengan serangan umum terhadap kota Yogyakarta [ibu kota negara] pada tanggal 1 Maret 1949, dibawah pimpinan Letnan Kolonel Suharto, Komandan Brigade 10 daerah Wehrkreise III, sesudah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jalannya serangan Umum
Tanggal 1 Maret 1949, pagi hari, serangan secara besar-besaran yg serentak dilakukan di seluruh wilayah Divisi III/GM III dimulai, dengan fokus serangan ialah Ibukota Republik, Yogyakarta, serta koar-besaran oleh pasukan Brigade X yg diperkuat dengan satu Batalyon dari Brigade IX, sedangkan serangan terhadap pertahanan Belanda di Magelang & penghadangan di jalur [[Magelta-kota di sekitar Yogyakarta, terutama Magelang, sesuai Instruksi Rahasia yg dikeluarkan oleh Panglima Divisi III/GM III Kolonel Bambang Sugeng kepada Komandan Wehrkreis I, Letkol Bahrun & Komandan Wehrkreis II Letkol Sarbini. Pada saat yg bersamaan, serangan juga dilakukan di wilayah Divisi II/GM II, dengan fokus penyerangan ialah kota Solo, guna mengikat tentara Belanda dlm pertempuran agar tak dapat mengirimkan bantuan ke Yogyakarta.

Pos komando ditempatkan di desa Muto. Pada malam hari menjelang serangan umum itu, pasukan telah merayap mendekati kota & dlm jumlah kecil mulai disusupkan ke dlm kota. Pagi hari sekitar pukul 06. 00, sewaktu sirene dibunyikan serangan segera dilancarkan ke segala penjuru kota. Dalam penyerangan ini Letkol Soeharto langsung memimpin pasukan dari sektor barat sampai ke batas Malioboro. Sektor Timur dipimpin Ventje Sumual, sektor selatan & timur dipimpim Mayor Sardjono, sektor utara oleh Mayor Kusno. Sedangkan untuk sektor kota sendiri ditunjuk Letnan Amir Murtono & Letnan Masduki sebagai pimpinan. TNI berhasil menduduki kota Yogyakarta selama 6 jam. Tepat pukul 12. 00 siang, sebagaimana yg telah ditentukan semula,seluruh pasukkan TNI mundur

Serangan terhadap kota Solo yg juga dilakukan secara besar-besaran, dapat menahan Belanda di Solo sehingga tak dapat mengirim bantuan dari Solo ke Yogyakarta, yg sedang diserang secara besar-besaran -Yogyakarta yg dilakukan oleh Brigade IX, hanya dapat memperlambat gerak pasukan bantuan Belanda dari Magelang ke Yogyakarta. Tentara Belanda dari Magelang dapat menerobos hadangan gerilyawan Republik, & sampai di Yogyakarta sekitar pukul 11. 00.

Tanggal 1 Maret 1949, pagi hari, serangan secara besar-besaran yg serentak dilakukan di seluruh wilayah Divisi III/GM III dimulai, dengan fokus serangan ialah Ibukota Republik, Yogyakarta, serta koar-besaran oleh pasukan Brigade X yg diperkuat dengan satu Batalyon dari Brigade IX, sedangkan serangan terhadap pertahanan Belanda di Magelang & penghadangan di jalur [[Magelta-kota di sekitar Yogyakarta, terutama Magelang, sesuai Instruksi Rahasia yg dikeluarkan oleh Panglima Divisi III/GM III Kolonel Bambang Sugeng kepada Komandan Wehrkreis I, Letkol Bahrun & Komandan Wehrkreis II Letkol Sarbini. Pada saat yg bersamaan, serangan juga dilakukan di wilayah Divisi II/GM II, dengan fokus penyerangan ialah kota Solo, guna mengikat tentara Belanda dlm pertempuran agar tak dapat mengirimkan bantuan ke Yogyakarta. Pos komando ditempatkan di desa Muto. Pada malam hari menjelang serangan umum itu, pasukan telah merayap mendekati kota & dlm jumlah kecil mulai disusupkan ke dlm kota. Pagi hari sekitar pukul 06. 00, sewaktu sirene dibunyikan serangan segera dilancarkan ke segala penjuru kota. Dalam penyerangan ini Letkol Soeharto langsung memimpin pasukan dari sektor barat sampai ke batas Malioboro.

Sektor Timur dipimpin Ventje Sumual, sektor selatan & timur dipimpim Mayor Sardjono, sektor utara oleh Mayor Kusno. Sedangkan untuk sektor kota sendiri ditunjuk Letnan Amir Murtono & Letnan Masduki sebagai pimpinan. TNI berhasil menduduki kota Yogyakarta selama 6 jam. Tepat pukul 12. 00 siang, sebagaimana yg telah ditentukan semula,seluruh pasukkan TNI mundur

Serangan terhadap kota Solo yg juga dilakukan secara besar-besaran, dapat menahan Belanda di Solo sehingga tak dapat mengirim bantuan dari Solo ke Yogyakarta, yg sedang diserang secara besar-besaran -Yogyakarta yg dilakukan oleh Brigade IX, hanya dapat memperlambat gerak pasukan bantuan Belanda dari Magelang ke Yogyakarta. Tentara Belanda dari Magelang dapat menerobos hadangan gerilyawan Republik, & sampai di Yogyakarta sekitar pukul 11. 00.

Serangan Besar-Besaran Tentara Nasional Republik Indonesia Terhadap Belanda
Mr. Alexander Andries Maramis, yg berkedudukan di New Delhi menggambarkan betapa gembiranya mereka mendengar siaran radio yg ditangkap dari Burma, mengenai serangan besar-besaran Tentara Nasional Republik Indonesia terhadap Belanda. Berita tersebut menjadi Headlines di berbagai media cetak yg terbit di India.

Hal ini diungkapkan oleh Mr. Maramis kepada dr. W. Hutagalung, ketika bertemu di tahun 50-an di Pulo Mas, Jakarta. Serangan Umum 1 Maret mampu menguatkan posisi tawar dari Republik Indonesia, mempermalukan Belanda yg telah mengklaim bahwa RI sudah lemah. Tak lama sesudah Serangan Umum 1 Maret terjadi Serangan Umum Surakarta yg menjadi salah satu keberhasilan pejuang RI yg paling gemilang karena membuktikan kepada Belanda, bahwa gerilya bukan saja mampu melakukan penyergapan atau sabotase, tetapi juga mampu melakukan serangan secara frontal ke tengah kota Solo yg dipertahankan dengan pasukan kavelerie, persenjataan berat-artileri, pasukan infantri & komando yg tangguh. Serangan umum Solo inilah yg menyegel nasib Hindia Belanda untuk selamanya.

300 Prajurit Tewas Dan 53 Anggota Polisi Tewas
Dari pihak Belanda, tercatat 6 orang tewas, & diantaranya ialah 3 orang anggota polisi; selain itu 14 orang mendapat luka-luka. Segera sesudah pasukan Belanda melumpuhkan serangan terebut, keadaan di dlm kota menjadi tenteram kembali. Kesibukan lalu-lintas & pasar kembali seperti biasa, malam harinya & hari-hari berikutnya keadaan tetap tenteram. Pada hari Selasa siang pukul 12. 00 Jenderal Meier [Komandan teritorial merangkap komandan pasukan di Jawa Tengah], Dr. Angent [Teritoriaal Bestuurs-Adviseur], Kolonel van Langen [komandan pasukan di Yogya] & Residen Stock [Bestuurs-Adviseur untuk Yogya] telah mengunjungi kraton guna membicarakan keadaan dengan Sri Sultan.
Dalam serangan terhadap Yogya, pihak Indonesia mencatat korban sebagai berikut: 300 prajurit tewas, 53 anggota polisi tewas, rakyat yg tewas tak dapat dihitung dengan pasti. Menurut majalah Belanda De Wappen Broeder terbitan Maret 1949, korban di pihak Belanda selama bulan Maret 1949 tercatat 200 orang tewas & luka-luka.

Foto: Monumen Serangan Umum 1 Maret 1949

Sumber: sejarahnusantara.com